18 mei 2022, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah melaksanakan FGD Review dan Updating RZWP3K(Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati. Yang diundang di acara tersebut Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Juwana, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jateng Kepala PPP Bajomulyo, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Timur, dan Dinas Kabupaten Pati Terkait serta stockholder.
Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), merupakan amanat dari 3 (tiga) Undang-Undang, yaitu: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Kabupaten Pati memiliki garis pantai sepanjang 60 KM, dan telah dibuat matrik kegiatan atau rencana penataan ruang laut( 0-12 mil) berupa Bagan kerang hijau, apartemen ikan, wisata mangrove, penahan gelombang, yang perlu di buatkan Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
RZWP-3-K disusun untuk mengetahui Masukan terkait usulan perubahan alokasi ruang laut Kabupaten pati ke arah parawisata,Konsevasi, Perubahan Pelabuhan atau lain lain yang menmanfaatkan ruang laut.