Pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 pukul 13.00 wib, 2 kapal nelayan rembang mengunakan alat tangkap jaring cotok/trawl/pukat harimau melakukan penangkapan ikan di perairan jalur 1 desa Pecangaan Kec Batangan dan desa Tunggulsari Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang. Aksi penangkap ikan diketahui oleh nelayan desa pecangaan Kec Batangan dan desa Tunggulsari Kecamatan Kaliori. 2 kapal dan nelayannya tersebut diamankan di desa Pecangaan selanjutnya di bawa ke Satpol Airud beserta jaring trowl dan ikan hasil tangkapan guna dilanjutkan penyelidikan.
Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 pukul 10.00 s.d 14.00 WIB telah dilaksanakan mediasi antara nelayan Rembang (penguna jaring cotok/trawl/Pukat harimau ) dengan Pokmaswas Mina Bahari I Ds. Pecangaan Kab. Pati. Hadir dalam mediasi : Kasat Pol Air Res Pati AKP SUTAMTO, SH., KBO Sat Pol Air Res Pati IPDA TAMYIS, SH., Kanit Gakkum Sat Pol Air Res Pati IPDA M.RIDWAN,SH, Analis Kelautan Dan Perikanan DKP Prop Jateng ERNOWO SM. PUTRA, SPi., Kasi Ops dan Kesyahbandaran PPP Bajomulyo MARYADI, S.Si. Pi, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Timur DKP Prop, Jateng ACHMAD SAEFUL S.A.Pi, MM,Kabid Tangkap DKP Kab. Pati SUJARTA, SE.MM, kasi Pengawasan, Perlindungan Kenelayanan dan SDI Sapari,SP., Ketua DPC HNSI Rembang KARTONO, DKP Kab. Rembang HERRY S, SE, KETUA Pokmaswas MINA BAHARI 1 SUGIYONO beserta 2 Anggota., Ketua Kelompok Nelayan Segoro Mulyo Rembang TEKO, Ketua Kelompok Nelayan Pacar Rembang SUHARTONO, UMBARDIN bin RASMAN dan SUYATNO bin YASO pelaku pengguna jaring cotok
Dalam mediasi tersebut, ketua Pokmaswas Mina Bahai I, Analis Kelautan Dan Perikanan DKP Prop Jateng, Kasi Ops dan Kesyahbandaran PPP Bajomulyo, Kabid Tangkap DKP Kab. Pati sepakat bahwa penggunaan jaring cotok/trawl/pukat harimau alat tangkap jenis trowl merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yang dapat mengancam sumber daya perikanan berkelanjutan serta merusak ekosistem, karena seringnya jaring tersebut masuk diwilayah kab.Pati, perlu adanya tindakan efek jera bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut dengan asas keseimbangan yaitu Penindakan dan Perlindungan Nelayan.
Ketua DPC HNSI Kab. Rembang dan perwakilan DKP Kab. Rembang, menyampaikan permohonan maaf terkait nelayan Rembang yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, dan membagun kembali kearifan lokal dalam rangka kerja sama antar desa nelayan dan kelestarian laut serta melakukan pembinaan nelayan diwilayah Rembang.
Hasil mediasi, perahu dan alat tangkap di tahan 2 bulan,keputusan ini tidak mengikat kakekmerah4d bisa berubah dengan catatan ada etikad baik dan adanya perubahan untuk saling mengingatkan nelayan Rembang untuk tidak mengunakan jaring cotok/trawl yang dilarang dan tetap menjaga kerukunan antar kelompok nelayan.