Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Tangkap Sujarta, S.E., M.M, pada tanggal 05 Oktober 2021 memfasilitasi nelayan dalam pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) bidang perikanan tangkap. Kelompok Usaha Bersama (KUB) perikanan tangkap adalah badan usaha non badan hukum ataupun yang sudah berbadan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
KUB yang difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati di desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti ada dua Kelompok. Kelompok Usaha Bersama (KUB) terdiri dari KUB MINA REJEKI I yang diketuai oleh Jaswito dengan anggota 25 nelayan, dan KUB MINA REJEKI II yang diketuai Sariyadi dengan Anggota 25 Nelayan. Kepala Bidang mengatakan bahwa dengan adanya KUB, dimanfaatkan bagi nelayan untuk Mempermudah mendapatkan berbagai informasi kakekmerah4d baik dari segi teknologi, bimbingan kelompok, pemasaran, serta permodalan, Mempermudah dalam memecahkan terhadap masalah-masalah yang dihadapi, Meningkatkan produktifitas dan efisiensi usaha, Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota dan Sebagai wahana untuk menjalin Kerjasama.