Tata Cara Pemanfaatan SDI di WPP-NRI
Sosialisasi Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Sebagai Implementasi Penangkapan Ikan Terukur

Senin, 10 Jun 2024 | 20:11:11 WIB - Oleh Administrator


Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Sosialisasi Tata cara Pemanfatan Sumber Daya Ikan di WPP NRI yang dilaksanakan di Hotel New Merdeka Pati tanggal 14 Januari 2022. Dalam sosialisasi diundang  Inspektur II, Inspektorat Jenderal, KKP; Sesditjen Perikanan Tangkap, DJPT; Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Kelautan, DJPSDKP; Direktur Kepelabuhan Perikanan, DJPT; Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, DJPT; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, DJPT; Komandan Pangkalan TNI AL Semarang; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah; Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo; Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung Rembang; Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap; Kepala Kantor Pelabuhan Juwana/UPP Kelas III Juwana; Ketua Paguyuban Nelayan Dampo Awang - Rembang; Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa – Juwana; Pelaku Usaha dengan Alat Tangkap Jaring Tarik Berkantung dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Pati.

Dalam paparanya Direktur Perizinan dan Kenelyanan mengutarakan Sosialisasi penangkapan terukur yaitu untuk memelihara SDI supaya lestari dan berkelanjutan, tidak menghabiskan ikan hanya 80% yang bisa dimanfaatkan, dengan cara penangkapan dengan alat ramah lingkungan tanpa merusak habitat.

WPPRI dibagi zona penangkapan terukur berbasis Quota terdiri zona 1 WPPNRI 711, zona 2 WPPNRI 716 dan 717, zona 3 WPPNRI 714, 715 dan 718, zona 4 WPPNRI 572 dan 573 zona penangkapan terukur berbasis non Quota WPP 571, WPP 712 dan WPP 713.

Mitra kerja sama berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi yang memiliki usaha di bidang perikanan Tangkap, diberikan Kuota Usaha paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Kuota, dapat diberikan Kuota Usaha pada lebih dari 1 (satu) zona penangkapan ikan, Jangka waktu kontrak kerja sama : 15 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali. Khusus cantrang 874 unit dari seluruh Indonesia Alat Penangkapan Ikan menjadi Jaring Tarik Berkantong, 516 sudah cek fisik dan 6 unit sudah keluar Ijin penangkapan.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Kelautan memaparkan slot online kapal perikanan diharapkan patuh terhadap regulasi yang ada, karena jika melanggar akan terkena pasal pidana.

Direktur Perizinan dan kenelayanan memaparkan Mandat dari Pasal 2 ayat (15) PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis kakekmerah4d Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan